BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri membawahi 3 Seksi :
Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan tugas; menyiapkan bimbingan teknis pembinaan dunia usaha di bidang ekspor impor, meningkatkan pengawasan mutu perizinan dan rekomendasi di bidang ekspor impor;
menganalisa iklim usaha dan pemantauan komoditi di bidang ekspor; meningkatkan kerjasama dengan bidang usaha di bidang ekspor impor, melaksanakan pendataan komoditi potensial di bidang ekspor.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- penyiapan bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- penyusunan petunjuk teknis pembinaan dan penyiapan perizinan serta rekomendasai kegiatan usaha di bidang perdagangan luar negeri;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perdagangan luar negeri;
- pelaksanaan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan ekspor, impor dan pengawasan mutu barang ekspor;
- pelaksanaan analisis iklim usaha dan penyiapan bahan pembinaan dunia usaha di bidang perdagangan luar negeri;
- penyebaran informasi perdagangan luar negeri dan peningkatan pelaksanaan promosi serta kerjasama pengembangan dunia usaha di bidang perdagangan luar negeri;
- pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perdagangan luar negeri;
- pelaksanaan peningkatan pengembangan dan promosi pendataan;
- penyusunan laporan hasil kegiatan bidang perdagangan luar negeri;
- mengikuti rapat teknis bidang perdagangan luar negeri;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan Luar Negeri; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.