SEKRETARIAT
Sekretariat membawahi 3 Sub Bagian :
Sekretaris mempunyai tugas mengarahkan penyusunan program kerja; mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi; mengkoordinasikan pengidentifikasian produk hukum daerah serta menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas sekretariat;
- penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- penyelenggaraan urusan tata usaha kantor, rumah tangga dinas, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- pelayanan informasi publik di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
- pengkoordinasian proses identifikasi produk hukum daerah;
- pengkoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang teknis dalam melaksanakan tugas fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai disposisi Kepala Dinas;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Sekretariat;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.