BIDANG INDUSTRI AGRO DAN PENGEMBANGAN PERWILAYAH INDUSTRI
Kepala Bidang Industri Agro dan Pengembangan Perwilayahan Industri membawahi 3 Seksi :
Kepala Bidang Industri Agro dan Pengembangan Perwilayahan Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan industri provinsi; penyebaran dan pembangunan industri; penanaman modal di bidang industri; pengelolaan sistem informasi industri; penyiapan koordinasi dan fasilitasi penerbitan izin usaha industri kecil dan izin usaha industri menengah; izin usaha kawasan industri yang lokasinya di daerah kawasan industri di wilayah kabupaten/ kota; pengawasan dan pengendalian usaha industri besar dan usaha kawasan industri di wilayah kabupaten/ kota.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Bidang Industri Agro dan Pengembangan Perwilayahan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Industri Agro dan Pengembangan Perwilayahan Industri;
- penyiapan bahan dan data berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Industri Agro dan Pengembangan Perwilayahan Industri;
- pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, penyebaran dan pembangunan industri; penanaman modal di bidang industri;
- penyiapan koordinasi penerbitan izin industri agro dan pengembangan perwilayahan industri;
- penyiapan koordinasi penerbitan izin industri agro dan pengembangan perwilayahan industri;
- pelaksanaan kebijakan, penerbitan izin, pengawasan standar produk industri usaha industri kecil, menengah, kawasan yang usaha kawasan di wilayah kabupaten/ kota usaha industri besar dan pengendalian industri Agro;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan, penerbitan izin industri agro dan pengembangan perwilayahan industri;
- pengevaluasian pelaksanaan pengelolaan, penyebaran dan pengembangan serta fasilitasi penanaman modal di bidang industri agro dao dan pengembangan perwilayahan industri;
- penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan, penerbitan izin industri agro dan pengembangan perwilayahan industri;
- menghadiri rapat-rapat teknis bidang industri agro dan pengembangan perwilayahan industri dan pemberdayaan masyarakat industri;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas fasilitasi izin usaha Industri dan kawasan industri;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Agro dan Pengembangan Perwilayahan Industri; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.