Verifikasi Teknis Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Industri (IUI) CPKO PT. Sinar Bengkulu Inti Mulya di Kabupaten Seluma
Pelaksanaan verifikasi teknis penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Industri CPKO PT. Sinar Bengkulu Inti Surya telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 di Kelurahahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Verifikasi teknis dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Bidang Industri Agro dan PPI sebagai Pemeriksa I, Sub Koordinator Ketahanan Industri sebagai Pemeriksa II dan Sub Koordinator Pengembangan wilayah Industri sebagai Pemeriksa III serta dibantu oleh 1 (satu) orang pejabat fungsional sedangkan dari PT. Sinar Bengkulu Inti Mulya diwakili oleh Kepala Tata Usaha yaitu Bapak M. Syukron Burhani. PT. Sinar Bengkulu Inti Mulya mengajukan permohonan Rekomendasi Izin CPKO dikarenakan melakukan peningkatan nilai investasi yang awalnya menengah rendah menjadi menengah tinggi tanpa melakukan perluasan lahan atau penambahan mesin. Sehingga penerbitan izin yang semula adalah kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pelaksanaan verifikasi teknis, diawali dengan memeriksa berkas-berkas dan dokumen terkait syarat-syarat dasar perizinan.
Dalam pemeriksaan berkas-berkas dan dokumen, sebagian besar persyaratan telah dipenuhi oleh perusahaan namun ada persyaratan yang belum terpenuhi yaitu perusahaan belum mempunyai akun SIINas karena untuk berkas seperti laporan tahap pembangunan dan laporan tahap produksi, perusahaan harus menginputnya di akun SIINas perusahaan untuk dilaporkan kepada Kemenperin melalui Disperindag Provinsi Bengkulu. Kemudian ada juga surat keterangan pengecualian berlokasi di luar kawasan industri bagi perusahaan industri yang lokasinya berada di luar kawasan peruntukan industri dan kawasan industri yang hanya dapat dimohonkan kepada Kemenperin melalui aplikasi SIINas perusahaan. Bahwa dikarenakan PT. Sinar Bengkulu Inti Mulya melakukan peningkatan nilai investasi yang awalnya menengah rendah menjadi menengah tinggi, maka ada perizinan dasar yang perlu dipenuhi oleh perusahaan seperti izin lingkungan. Terkait itu, akan segera dikoordinasikan dan dikonsultasikan ke DLHK Provinsi Bengkulu. Setelah melakukan pemeriksaan berkas-berkas dan dokumen, dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan yaitu pabrik pengolahan CPKO beserta infrastruktur pendukung lainnya.
Berita Terbaru
Serah Terima Jabatan Kepala Dinas
22 Jan 2026
Data Stok Bahan Pokok Per 18 November 2025
20 Nov 2025
Audiensi Pembahasan Kawasan Industri Pulau Baai
25 Aug 2025
Reakreditasi UPTD Pembinaan dan Pengawasan Mutu Barang (PPMB) Tahun 2025-2030
21 Aug 2025
Pembahasan Roadmap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu
21 Aug 2025
Info Lainnya
Temukan berita dan informasi terbaru lainnya di website kami.
Tinggalkan Komentar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!