Tentang Kami
Halaman Tentang Kami ini menyajikan informasi mengenai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Bengkulu. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu pada tanggal 29 November 2016. Selanjutnya, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2016. Dinas ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan serta tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu. Mendorong perkembangan industri dan perdagangan yang berdaya saing serta mendukung ekonomi daerah.
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi dibantu oleh beberapa bagian dan bidang kerja, yaitu:
- Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, serta Keuangan.
- Bidang Industri Agro dan Pengembangan Perwilayahan Industri yang terdiri dari beberapa seksi seperti Fasilitasi Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Pengembangan Wilayah Industri, dan Ketahanan Industri.
- Bidang Industri Kecil Menengah dan Pengembangan Akses Industri yang meliputi Seksi Industri Kecil Menengah Pangan, Barang dari Kayu, Furnitur, Sandang, dan Aneka Kerajinan.
- UPTD PPMB yang terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengujian dan Seksi Jaminan Mutu
Dinas ini memiliki tugas utama di bidang perindustrian dan perdagangan. Kegiatan terkait termasuk perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi. Dinas juga bertanggung jawab mengembangkan industri hasil hutan, perkebunan, perikanan, serta industri kecil menengah serta pengembangan akses industri.
Produk atau jasa yang dihasilkan adalah layanan administrasi dan teknis yang mendukung pertumbuhan sektor industri dan perdagangan di Provinsi Bengkulu, serta fasilitasi pelaku industri kecil dan menengah, pengembangan wilayah industri, dan peningkatan daya saing produk lokal.