Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu sesuai Peraturan Gubernur Pasal 242 Tahun 2024
Tugas
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas
- Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional
- Pelaksanaan administrasi Dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur di bidang perindustrian dan perdagangan