Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual
Bengkulu, 10 Juli 2024. Bertempat di Hotel Santika. Kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Perlu diketahui kekayaan intelektual (KI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang KI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tananan, Sirkuit terpadu dan merek yang telah disahkan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Bapak Santosa, mengatakan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bengkulu cukup tinggi, telah mencapai 557 permohonan, hingga Juli 2024. "Hingga saat ini, permohonan yang sudah masuk berjumlah 557, terdiri dari 497 hak cipta, 54 merek, 3 paten, 1 desain industri, dan 2 indikasi geografis," Kakanwil mengulas potensi Kekayaan Intelektual di Provinsi Bengkulu, terutama di sektor pendidikan/akademisi dan sektor industri kreatif dari pelaku usaha dan UMKM. Di sektor pendidikan dan akademisi, terdapat potensi Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, paten, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Menurut Santosa, perlindungan hak cipta otomatis didapatkan ketika karya dipublikasikan tanpa harus dicatatkan. Namun, untuk memperkuat bukti kepemilikan dan menghindari plagiarisme yang semakin marak, pencatatan hasil ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dirasa sebagai opsi terbaik untuk menghindari munculnya plagiator yang tidak bertanggung jawab.
Kemenkumham mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu dan stakeholder terkait untuk berkolaborasi dan menunjukkan perhatian serius dalam melindungi Kekayaan Intelektual, termasuk Kekayaan Intelektual Komunal, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik yang potensinya masih sangat besar. "Kita sangat mengharapkan jumlah permohonan ini akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual," ujar Santosa. Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Ibu Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si mengungkapkan bahwa ada sebanyak 7.475 pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) di Provinsi Bengkulu yang belum didaftarkan dalam pencatatan kekayaan intelektual (KI).
Berita Terbaru
Serah Terima Jabatan Kepala Dinas
22 Jan 2026
Data Stok Bahan Pokok Per 18 November 2025
20 Nov 2025
Audiensi Pembahasan Kawasan Industri Pulau Baai
25 Aug 2025
Reakreditasi UPTD Pembinaan dan Pengawasan Mutu Barang (PPMB) Tahun 2025-2030
21 Aug 2025
Pembahasan Roadmap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu
21 Aug 2025
Info Lainnya
Temukan berita dan informasi terbaru lainnya di website kami.
Tinggalkan Komentar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!