Background

Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

Berita
A
Admin Disperindag
17 Sep 2024
Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

Bengkulu, 10 Juli 2024. Bertempat di Hotel Santika. Kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Perlu diketahui kekayaan intelektual (KI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang KI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tananan, Sirkuit terpadu dan merek yang telah disahkan. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Bapak Santosa, mengatakan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bengkulu cukup tinggi, telah mencapai 557 permohonan, hingga Juli 2024. "Hingga saat ini, permohonan yang sudah masuk berjumlah 557, terdiri dari 497 hak cipta, 54 merek, 3 paten, 1 desain industri, dan 2 indikasi geografis,"  Kakanwil mengulas potensi Kekayaan Intelektual di Provinsi Bengkulu, terutama di sektor pendidikan/akademisi dan sektor industri kreatif dari pelaku usaha dan UMKM. Di sektor pendidikan dan akademisi, terdapat potensi Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, paten, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Menurut Santosa, perlindungan hak cipta otomatis didapatkan ketika karya dipublikasikan tanpa harus dicatatkan. Namun, untuk memperkuat bukti kepemilikan dan menghindari plagiarisme yang semakin marak, pencatatan hasil ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dirasa sebagai opsi terbaik untuk menghindari munculnya plagiator yang tidak bertanggung jawab.

Kemenkumham mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu dan stakeholder terkait untuk berkolaborasi dan menunjukkan perhatian serius dalam melindungi Kekayaan Intelektual, termasuk Kekayaan Intelektual Komunal, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik yang potensinya masih sangat besar. "Kita sangat mengharapkan jumlah permohonan ini akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual," ujar Santosa. Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Ibu Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si mengungkapkan bahwa ada sebanyak 7.475 pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) di Provinsi Bengkulu yang belum didaftarkan dalam pencatatan kekayaan intelektual (KI). 

Tinggalkan Komentar

Komentar

Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!