Background

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sistem Onliine Single Submission (OSS-RBA) Tahun 2024

Berita
A
Admin Disperindag
08 Oct 2024
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sistem Onliine Single Submission (OSS-RBA) Tahun 2024

Rabu tanggal 18 September 2024 di Bengkulu dilaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sistem Onliine Single Submission (OSS-RBA) Tahun 2024 di buka oleh Bapak Supran, SH., MH (Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Bengkulu). Acara dimaksud dihadiri oleh 19 (sembilan belas) perusahaan sektor industri pengolahan CPO dan CPKO dari 30 (tiga puluh) perusahaan yang diundang. Selaku Narasumber Hj. Hilda Meilianty, S.Kom., M.Si (Kabid Industri Agro dan PPI) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu dalam diskusi terdapat beberapa pertanyaan, masukan dan saran dari peserta acara yaitu :

a. PT. Pamorganda

- Perwakilan dari PT. Pamorganda menanyakan tentang apa saja yang harus dilaporkan oleh perusahaan di dalam aplikasi SIINas ?

Jawaban : Di dalam aplikasi SIINas, ada beberapa laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan yaitu laporan tahap pembangunan bagi perusahaan yang baru berdiri, laporan tahap produksi yang disampaikan per semester yaitu di bulan Juli dan Desember setiap tahunnya dan Indeks Kepuasan Industri (IKI).

b. PT. Sandabi Indah Lestari

- Pada saat penyampaian laporan tahap produksi, bukti pengiriman surat telah diterima oleh perusahaan, tetapi waktu proses koreksi dari Kemenperin terlalu lama;

- Menyarankan Disperindag Provinsi Bengkulu agar segera menyelesaikan masalah proses pengkoreksian dan validasi laporan tahap produksi di SIINas ke pusdatin.

Jawaban : Disperindag Provinsi Bengkulu akan segera menyampaikan masukan dan saran dimaksud ke Pusdatin Kemenperin melalui surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu;

c. Wendi DPMPTSP Provinsi Bengkulu

- Apakah SIINas wajib bagi pelaku industri ?

Jawaban : Bahwa setiap pelaku industri baik itu Industri Besar maupun Industri Kecil dan Menengah wajib memilki akun SIINas dan menyampaikan laporan tahap produksi setiap 6 (enam) bulan sekali melalui akun SIINas masing-masing pelaku industri ke Pusdatin Kemenperin.

d. Rozi DPMPTSP Provinsi Bengkulu

- Menyarankan untuk proses penginputan data di SIINas bagi perusahaan besar sebaiknya didampingi oleh Tim SIINas dari Disperindag Provinsi Bengkulu untuk menghindari salah input;

- Perlu dilakukan penertiban terhadap perusahaan yang merekayasa nilai investasi untuk menghindari dan merekayasa prosedur penerbitan IUI;

- Bahwa pemberian rekomendasi teknis penerbitan IUI untuk industri Stone Crusher (Pemecah Batu) merupakan kewenangan Disperindag Provinsi Bengkulu sejak tahun 2021, dan saat ini berdasarkan data di OSS, banyak perusahaan industri Stone Crusher (Pemecah Batu) akan habis masa berlaku izinnya;

Jawaban : Saat ini telah dilakukan pendampingan pengisian data di SIINas bagi perusahaan besar oleh Bidang Industri Agro dan PPI Disperindag Provinsi Bengkulu setiap hari pada jam kerja. Akan segera dilaksanakan rapat lanjutan antara Disperindag Provinsi Bengkulu dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu terkait penertiban terhadap perusahaan yang melakukan rekayasa nilai investasi dan juga pembahasan terkait perusahaan industri Stone Crusher (Pemecah Batu) yang akan habis masa berlaku izinnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sistem Onliine Single Submission (OSS-RBA) Tahun 2024, dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut :

- Perlu dilakukan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan industri terlebih kepada perusahaan industri yang terindikasi melakukan rekayasa data investasi yang tidak sesuai dengan hasil produksinya;

- Untuk melakukan pengawasan secara berkala serta memonitoring laporan produksi perusahaan, diperlukan data perusahaan industri yang  diakses dan diambil dari SIINas Pemda sehingga diperlukan akses ke akun SIINas Pemda untuk menindaklanjutinya. 

Tinggalkan Komentar

Komentar

Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!