Background

RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) KABUPATEN KAUR

Berita
A
Admin Disperindag
28 Feb 2024
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) KABUPATEN KAUR

Sektor Industri di Provinsi Bengkulu kini menjadi sektor nomor dua terbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan terus menunjukkan angka peningkatan. Dalam upaya mengejawantahkan RIPIN 2015-2035, disusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039 sebagai pedoman Pemerintah Provinsi dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian. Selanjutnya RPIP ini akan menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dalam penyusunan rencana pembangunan industri daerah (RPIK) baik dalam skala Kabupaten/Kota di Provinsi.

Dokumen perencanaan sektor industri diantaranya RPIP dan RPIK yang keduanya harus memiliki kesesuaian guna pelaksanaan pembangunan di sektor industri menjadi terarah. RPIP Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039.

Dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu terdapat 1 Kabupaten yang melakukan pembahasan ulang dokumen RPIK nya tahun ini yaitu Kabupaten Kaur. 

Penyempurnaan draft Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023 diruang Aula Disperindag Provinsi Bengkulu diikuti oleh Tim Ahli, Pemkab Kaur dan Disperindag Provinsi Bengkulu. Hasil pembahasannya menyimpulkan yang menjadi catatan untuk diperbaiki dan diteliti lebih lanjut terutama terkait dengan data yang harus valid sesuai dengan data terakhir guna menghasilkan kebijakan yang fokus pada pertumbuhan ekonomi. Disamping itu, juga memperhatikan isu lingkungan untuk keberlanjutan Pembangunan di segala lini. (EN)

Tinggalkan Komentar

Komentar

Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!