Background

PELATIHAN PELAPORAN DISTRIBUSI KOMODITAS PERTANIAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL INDUSTRI SERTA BARANG PENTING TAHUN 2024

Berita
A
Admin Disperindag
05 Nov 2024
PELATIHAN PELAPORAN DISTRIBUSI KOMODITAS PERTANIAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL INDUSTRI SERTA BARANG PENTING TAHUN 2024

Pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu melaksanakan pelatihan bagi pelaku usaha bapokting dalam melakukan pelaporan distribusi melalui SIPT/Inatrade. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si.

Peserta Pelatihan adalah pelaku Distribusi Bapokting yang ada di Provinsi Bengkulu yang sudah memiliki NIB. Dinas akan melakukan monitoring terhadap pelaku usaha dalam rangka kontinuitas penyampaian laporan distribusi komoditas pertanian, peternakan, perikanan, hasil industri, serta barang penting. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu melakukan pendataan terhadap Pelaku Usaha yang memiliki KBLI Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai Permendag No. 22 Tahun 2021.

Melalui Pelatihan diharapkan peserta mengetahui bahwa pelaku Usaha Distribusi Bapok dan Banting WAJIB menyampaikan Laporan Distribusi Bapokting kepada Menteri Perdagangan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Distributor menyampaikan Laporan Distribusi secara berkala setiap bulan, paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Distributor dalam menyampaikan Laporan Distribusi dilarang melakukan manipulasi data dan informasi dan menyampaikan Laporan secara lengkap dan benar. Distributor yang tidak menyampaikan Laporan Distribusi sampai batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut Distributor tidak memenuhi kewajiban, Menteri melalui Dirjen PKTN merekomendasikan pencabutan NIB Distributor kepada Lembaga OSS. 

Laporan dilakukan sesuai dengan format isian pada sistem INATRADE (perubahan dari SIPT), yang paling sedikit meliputi informasi: Stok awal, Pengadaan, Penyaluran , Stok akhir dan Harga jual. Teknis Pelaporan Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE, dimana akunnya telah terintegrasi dengan OSS. Pelaku usaha distribusi Bapokting dan/atau pengelola gudang Bapokting  menyampaikan laporan distribusi secara lengkap dan benar baik secara formal ataupun material.

Tujuan dan Output dari adanya laporan distribusi komoditas pertanian, peternakan, perikanan, hasil industri, serta barang penting yaitu : Tersedianya Informasi Distribusi, Tersedianya Informasi Ketersediaan Bapokting, Tersedianya Gambaran Di paritas Ketersediaan Bapokting Antar Daerah, dan Sebagai Instrumen Penetapan Kebijakan Pemerintah.

Dalam pemaparannya Neni Dwi Prehati, S.E., MGPP dari Direktorat Kebutuhan Barang Pokok dan Barang Penting, berharap setelah kegiatan ini para pelaku usaha : mengetahui kewajiban pelaporan distribusi Bapokting, memahami elemen data pelaporan distribusi yang diperlukan, menyampaikan laporan distribusi Bapokting secara benar dan rutin setiap bulannya dan produsen diharapkan dapat turut mendorong distributor yang menjadi lini usahanya melakukan pelaporan distribusi. Direncanakan kegiatan serupa dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

Tinggalkan Komentar

Komentar

Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!