Background

FASILITASI IKM INPUT DATA LEWAT APLIKASI SIINas

Berita
A
Admin Disperindag
28 Feb 2024
FASILITASI IKM INPUT DATA LEWAT APLIKASI SIINas

Peraturan Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota dan melaporkan secara online kedalam akun SIINas masing-masing Perusahaan. Laporan tersebut akan terintegrasi secara Nasional dan bisa di akses oleh pemangku kepentingan bidang industri mulai dari pusat sampai Daerah.mengingat pentingnya fungsi SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) bagi pembangunan industri dirasa perlu untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak yang terlibat aktif dalam pembangunan industri Nasional maupun Daerah. Saat ini tidak hanya industri besar dan menengah yang melakukan pendaftaran di aplikasi SIINas namun juga industri kecil.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi  dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu melakukan kegiatan tahapan pertama tanggal 5-6 September 2023 di Hotel Santika membahas tentang kebijakan teknis pelaksanaan penginputan data di aplikasi SIINas. Tahap kedua pada tanggal 28 September 2023 di Hotel Santika dengan peserta operator/pendamping input SIINas meliputi pelaku IKM dan ASN di 10 Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu.

Pelaku Industri Kecil, Menengah dan Besar yang telah input di aplikasi SIINas dengan data lengkap, akurat dan update, maka Disperindag Provinsi Bengkulu bisa membuat rencana anggaran seperti untuk pelatihan-pelatihan pengembangan produk bagi IKM dan mengikutsertakan dalam pameran-pameran.

Kepala Bidang Industri Agro dan Pengembangan Perwilayahan Industri Disperindag Provinsi Bengkulu Hj. Hilda Meilianty S.kom, M.Si menuturkan “ yang menjadi objek Aplikasi SIINas adalah pelaku Industri Kecil, Menengah dan Besar. Diharapkan semua pelaku industri tersebut melakukan pendaftaran di SIINas guna terintegrasinya data dan informasi terkait keberadaan investasi dan proses produksi setiap pelaku industri sehingga Pemerintah lebih fokus dalam menyusun arah kebijakan pembangunan sektor industri".

beliau menambahkan “manfaat IKM yang telah terinput di aplikasi SIINas adalah legalitas IKM, untuk pengembangan industri IKM bahkan peluang pasar dan fasilitasi dokumen pendukung peluang usaha seperti sertifikat TKDN, Halal, HAKKI dan hak merk”.

Tinggalkan Komentar

Komentar

Komentar akan dimoderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!