Aturan Baru Penggunaan Letter of Credit (L/C)
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk empat sektor usaha. "Penerbitan Permendag ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat cadangan devisa negara di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi global," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melalui keterangannya di Jakarta, Senin. Empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi. Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag ini merupakan amanat PP No 29 Tahun 2017, pasal 4, ayat (3) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor. Dalam hal ini, Mendag diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu. Dalam Permendag ini ditetapkan pokok-pokok pengaturan, yaitu kewajiban pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C, dan kewajiban penggunaan bank devisa di dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk Pemerintah.
Selain itu, kewajiban pencantumkan cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kewajiban penyampaian surat pernyataan bermaterai, kewajiban verifikasi oleh surveyor, serta kewajiban penyampaian laporan realisasi ekspor yang dilengkapi dengan harga final L/C. Selain itu, juga diatur terkait penentuan harga, yaitu harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, harga yang digunakan akan ditetapkan oleh Pemerintah/negara tujuan ekspor. Pengawasan pembayaran L/C ini akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan. "Permendag ini juga mengatur penangguhan L/C. Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan ada persetujuan dari Menteri Perdagangan," jelas Enggar. Pengecualian kewajiban cara pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C berlaku untuk barang contoh/sampel, barang penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan promosi. Permendag ini diundangkan pada 7 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018.
Artikel ini telah tayang di Pojok Media Kemendag.go.id dengan judul Ini Aturan Baru Mendag Penggunaan L/C
Berita Terbaru
Serah Terima Jabatan Kepala Dinas
22 Jan 2026
Data Stok Bahan Pokok Per 18 November 2025
20 Nov 2025
Audiensi Pembahasan Kawasan Industri Pulau Baai
25 Aug 2025
Reakreditasi UPTD Pembinaan dan Pengawasan Mutu Barang (PPMB) Tahun 2025-2030
21 Aug 2025
Pembahasan Roadmap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu
21 Aug 2025
Info Lainnya
Temukan berita dan informasi terbaru lainnya di website kami.
Tinggalkan Komentar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!